Yang namanya warisan gak cuma HARTA tetapi juga UTANG. As information, biasanya pas kita mengajukan kredit bakal ada klausul yang menyatakan bahwa pihak pemberi utang (kreditur) berhak menagihkan sisa utang kepada keluarga terdekat apabila debitur meninggal dunia.
Di sini pentingnya asuransi jiwa. Asuransi jiwa gak cuma menjadi warisan buat ahli waris tetapi juga bisa digunakan buat bayar utang, baik saat debitur meninggal dunia atau saat terjadi cacat tetap total dan bahkan saat di-PHK atau gak bisa bekerja.
Yang namanya utang harus tetap dibayar kan ya? Bahkan, saat kita apes karena gak bisa bekerja lagi karena sakit atau cacat dan juga karena di-PHK. Apalagi pas pandemi gini, hal-hal yang gak diinginkan lebih mungkin terjadi.
Continue reading